Polisi Tangkap 2 Tersangka Penganiaya Bonek Hingga Tewas

2018-04-18 7

Sejumlah batu dan kayu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban disita. Dua tersangka ditangkap karena diduga menganiaya suporter bonek bernama Micko Pratama hingga tewas. Satu tersangka saat kejadian melakukan perekaman. Sementara tersangka lain ikut menganiaya korban.



Menurut Kapolresta Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo, bonek yang menjadi korban terpisah dari kelompok besar. Sebelumnya kelompok besar bonek melintas dikawal ketat oleh aparat gabungan. Mereka berhasil diantar keluar Solo tanpa ada insiden. Namun korban dan rekannya masuk Solo sekitar Jumat (13/4) malam.



Diduga pelaku dendam sehingga menghadang korban. Polisi masih memburu tersangka lain yang identitasnya sudah diketahui. Tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.


Free Traffic Exchange