INDONESIA — Penumpang Garuda B.R.A Kosmariam Djatikusomo meminta ganti rugi pada pihak Garuda. Hal ini disampaikan oleh David Tobing, kuasa hukum dari Kosmariam.
Insiden ini berlangsung pada 29 Desember 2017 lalu. Kosmariam adalah penumpang pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-264 dengan rute Jakarta-Banyuwangi.