Dengan putusan itu PN Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi segera menetapkan status tersangka kepada mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono. Dalam putusannya hakim memerintahkan termohon yakni KPK untuk melanjutkan proses hukum selanjutnya yaitu penetapan tersangka Gubernur Bank Indonesia periode 2008-2009 Boediono.
Selain Boediono, PN Jakarta Selatan juga memerintahkan KPK melanjutkan tersangka kepada mantan Deputi Gubernur BI Muliaman Darmansyah Hadad dan mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede.
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia selaku pemohon menyambut baik putusan PN Jakarta Selatan itu.