Soal Pesawat Kepresidenan, KPU: Ikut Aturan PKPU

2018-04-10 348

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa fasilitas pengamanan yang boleh digunakan petahana akan merujuk pada standar fasilitas dari Kementerian Sekretariat Negara dan Pemerintah. Jika pesawat dianggap sebagai fasilitas pengamanan, KPU mempersilahkan petahana menggunakan pesawat kepresidenan.



Menurut Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari KPU akan mengikuti aturan standar fasilitas keamanan petahana yang diketahui oleh Kementerian Sekretariat Negara dan Pemerintah.



Nantinya KPU akan merujuk pada keputusan tersebut. Sebab, yang menentukan standar pengamanan bukanlah pihak KPU.