Senin (9/4) besok KPU akan berkonsultasi dengan DPR terkait aturan ini. Peraturan soal larangan mantan napi korupsi ikut pemilu legislatif atau nyaleg sudah masuk tahap uji publik.
Usulan KPU ini akan segera dibicarakan bersama DPR dan pemerintah sebelum disahkan ke dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Tak hanya sebagai calon legislatif aturan ini juga akan melarang mantan napi korupsi dicalonkan sebagai presiden.