Badan Narkotika Nasional bekerja sama dengan Bea Cukai menangkap empat tersangka penyelundup narkotika jenis sabu dan ekstasi dari dua kasus berbeda. Penyelundupan dari Malaysia ke Indonesia dilakukan melalui celah perbatasan Entikong, Kalimantan Barat.
Modus para tersangka, dengan berjalan kaki melewati perbatasan melalui jalan-jalan tikus. Setelah melewati perbatasan, barulah para tersangka menggunakan kendaraan roda empat untuk membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi ke Sanggau dan Pontianak.