Para anggota dewan ini diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan gubernur provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. KPK menemukan cukup bukti keterlibatan 38 anggota dewan terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban pemerintah provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012-2014, persetujuan perubahan APBD tahun 2013-2014, pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumatera Utara pada 2015.
Diduga masing-masing anggota dewan menerima suap berkisar 300 juta hingga 350 juta rupiah agar pihak DPRD menyetujui APBD dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD tahun 2015.
Sampai saat ini sudah ada 57 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut turut terlibat dalam kasus suap mantan politisi PKS Gatot Pujo Nugroho.