Hingga Sabtu (31/3) malam lalu, ada 10,5 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2017 telah dilaporkan ke Ditjen Pajak. Sebanyak 80 persen di antaranya melalui e-filling.
Targetnya, Direktorat Jenderal Pajak bisa menerima 14 juta laporan SPT hingga akhir tahun ini. Ditjen Pajak masih menerima pelaporan SPT bagi wajib pajak pribadi dengan denda keterlambatan Rp 100 Ribu.
Sementara batas waktu bagi pelaporan SPT pajak badan adalah akhir bulan April 2018.