Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Majelis Hakim menyatakan Nur Alam terbukti menyalahgunakan wewenang selaku Gubernur Sulawesi Tenggara dalam memberikan pemberian izin usaha pertambangan.
Nur Alam terbukti merugikan negara sebesar 1,5 triliun rupiah. Perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya dirinya sebesar 2,7 miliar rupiah. Selain itu Nur Alam terbukti menerima gratifikasi 40,2 miliar rupiah.
Atas kesalahannya Nur Alam divonis 12 tahun penjara membayar denda 1 miliar rupiah serta membayar uanag pengganti 2,7 miliar rupiah. Terkait putusan hakim ini Nur Alam langsung menyatakan upaya hukum banding.