Melalui kuasa hukumnya, KPU Kota Makassar mendatangi kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) untuk mengajukan berkas permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sebelumnya, KPU Kota Makassar kalah dari pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Munafri Arifuddin - Rahmatika Dewi.
Pasangan Munafri - Rahmatika alias Appi - Cicu menggugat KPU atas keputusannya meloloskan Ramdhan Pomanto - Indira Mulyasari sebagai peserta Pilkada. Appi - Cicu menilai Ramdhan - Indira melakukan sejumlah pelanggaran dalam proses Pilkada.