Pemerintah Kota Surabaya membentuk pasukan khusus untuk operasi tangkap tangan (OTT). OTT yang satu ini tiak menargetkan koruptor tapi para pembuang sampah sembarangan
.
Petugas Yustisi Sampah Pemkot Surabaya beraksi mulai pukul 10.00 WIB. Dalam sehari, petugas bisa melakukan operasi di tiga titik.
Saat operasi, tak jarang, warga yang takut terjerat denda memungut kembali sampah yang mereka buang.
Aturan denda buang sampah sebenarnya sudah berlaku sejak 2017 lewat Perwali No. 10 Tahun 2017.
KTP para pelanggar akan disita dan diberi denda sesuai besaran meter kubik sampah, yakni mulai Rp 75.000 - Rp 750.000.