Petugas menggerbek tersangka dan korban di salah satu hotel di kawasan Kedung Sari, Surabaya, Jawa Timur. Kepada polisi tersangka mengaku mengenal korban yang masih di bawah umur dari media daring dan menawarkannya kepada pria hidung belang.
Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti uang tunai dan telepon seluler.
Kini tersangka mendekam di Mapolres Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.