Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menegaskan warga negara asing tidak boleh memiliki tanah di Indonesia. Penegasan ini sekaligus membantah tudingan Amien Rais yang menyatakan 74 persen lahan di Indonesia dimiliki asing.
Sesuai ketentuan, warga negara asing hanya boleh memegang hak pakai atas tanah tertentu. Sofyan juga menjelaskan, sertifikat yang dibagikan kepada warga adalah murni hak milik WNI.