BBPOM Semarang Sita Makanan Ringan Tanpa Izin Edar

2018-03-21 4

Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Semarang, menyita 7 jenis produk makanan ringan pada Selasa (20/3) malam. Barang bernilai Rp 71 juta dari sebuah distributor makanan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ini disita karena tidak memiliki izin edar.



Distributor mengaku tidak mengetahui mengenai izin edar produknya, karena makanan ringan ini diproduksi dari Bandung dan Surabaya, sedangkan distributor hanya sebagai pengedar.