Polres Jaktim Gerebek Tempat Penjualan Miras Secara Ilegal

2018-03-19 6

Minggu (18/3) malam, tim reaksi cepat rajawali Polres Jakarta Timur menggerebek sebuah rumah di Jalan Kampung Baru, Ciracas, Jakarta Timur, yang diduga difungsikan sebagai tempat menjual miras secara ilegal.



Di dalam rumah ini, polisi menemukan belasan kardus berisi miras, yang di antaranya memiliki kadar alkohol sangat tinggi.



Razia miras ilegal akan terus dilakukan untuk menekan angka kriminalitas dan kekerasan.


Free Traffic Exchange