Asma Dewi Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara

2018-03-15 42

Terdakwa Asma Dewi, divonis hukuman selama 5 bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. Hukuman ini dikurangi selama Asma Dewi ditahan sebelum perkaranya diputuskan majelis hakim. Hakim menilai, Asma Dewi telah menyebarkan ujaran kebencian melalui akun media sosialnya.