PNS Pria Boleh Cuti Sebulan Dampingi Istri Melahirkan
2018-03-15
11
VIVA – Pegawai Negeri Sipil kini diperbolehkan mengambil cuti paling lama satu bulan untuk mendampingi istri yang melahirkan. Kabar tersebut disambut gembira oleh para PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.