Wilayah Sabang, Aceh merupakan salah satu wilayah bebas pajak atau non pabean.
Tak hanya Sabang, kawasan Batam, Bintan, dan Karimun juga dikatagorikan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Wilayah perdagangan bebas merupakan wilayah yang bebas dari pajak masuk, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan atas barang mewah dan cukai.
Meski demikian, pengelolaannya tetap berada di bawah pengawasan pihak bea cukai karena kawasan – kawasan tersebut tetap memiliki aturan untuk memasukkan barang impor dan ekspor.
Kawasan bebas pajak merupakan salah satu cara untuk meningkatkan sektor industri di wilayah pabean sehingga memberikan manfaat pertumbuhan ekonomi kepada masyarakat dan pengusaha.