UY dan SN terancam hukuman lima tahun penjara.
Rabu (28/2) silam, dua pengemudi ojek online (ojol) ini terlibat perusakan sebuah mobil di Underpass Senen, Jakarta Pusat.
Tersangka UY dan SN mengaku tersinggung dengan sikap pengemudi mobil. Pengemudi mobil dianggap tidak sopan ketika melintas di kerumuman pengemudi ojol, tak jauh dari lokasi perusakan.
Sejumlah pengemudi, termasuk UY dan SN bereaksi dengan merusak mobil.
Pengemudi dan seorang penumpang mobil sempat terluka namun berhasil keluar dari mobil dan melarikan diri.
Polisi kini masih memburu pelaku perusakan lainnya.