PTTUN Makassar Telah Terima 13 Gugatan Sengketa Pilkada

2018-03-06 84

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Sulawesi Selatan telah menerima 13 gugatan sengketa Pilkada dari seluruh wilayah di Indonesia bagian timur. Gugatan sengketa Pilkada terbanyak berasal dari KPU Provinsi Papua.



Gugatan Pilkada juga berasal dari Provinsi Maluku.



Sementara di tingkat kabupaten, gugatan berasal dari Palopo, Gorontalo, Luwu, dan Polewali Mandar.