Calon Tunggal Selalu Menang Lawan Kotak Kosong

2018-03-06 262

Pada Pilkada Serentak 2015 lalu, ada lima calon tunggal yang bertanding. Seringkali hal ini diistilahkan calon tunggal versus kotak kosong.



Pada Pilkada 2017, calon tunggal terjadi di sembilan daerah. Sementara di tahun 2018 ini, ada 13 daerah yang akan menggelar pilkada dengan paslon tunggal.



Sejauh ini, belum pernah ada paslon tunggal yang kalah di Pilkada Serentak. Rata - rata perolehan suara paslon tunggal pada tahun 2017 bahkan berkisar antara 70 - 90 persen.



Fenomena paslon tunggal dalam Pilkada tak otomatis rakyat tak punya pilihan. Apabila tidak sreg dengan visi misi paslon tunggal, pemilih bisa memilih kolom kotak kosong.



Paslon tungal baru bisa ditetapkan sebagai pemimpin daerah apabila ia berhasil memperoleh suara 50 persen plus 1 dari total suara sah. Apabila syarat ini tidak terpenuhi, maka Pilkada akan diulang.