Polresta Sukabumi menangkap seorang pemuda penyebar isu hoaks penganiayaan ulama di media sosial. Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Tersangka, warga Gegerbitung, Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap akibat postingan-nya di media sosial yang memiliki ratusan ribu pengikut.
Postingan berisi berita palsu dan ujaran kebencian yang menyebut akan ada penyerangan terhadap ulama ini tersebar di salah satu akun komunitas pada 29 Februari lalu. Postingan itu disebar tersangka dengan cara membagikannya melalui sebuah akun media sosial Facebook.
Polisi masih mendalami motif penyebaran berita bohong ini. Sementara pelaku telah ditahan.