Residivis Narkoba Edarkan Obat Keras ke Santri Hingga Mabuk

2018-03-03 87

Satuan Reskoba Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur menangkap tersangka bernama Andre Kiranata yang merupakan residivis kasus narkoba. Kasus peredaran obat keras terbongkar setelah ditemukan sejumlah santri mabuk akibat pengaruh obat keras berbahaya.



Pelaku mengedarkan obat keras kepada para santri yang masih berusia belasan tahun yang sedang keluar dari pondok pesantren untuk membeli kebutuhan sehari-hari.



Pelaku menjual obat keras jenis Trihexu-Penidil dalam bungkus paket kecil berisi sepuluh butir yang dijual dengan harga Rp 20 ribu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti pil Trihexu-Penidil sebanyak 5.300 butir.