Penertiban ini merupakan upaya Panwaslu untuk menegakkan Peraturan Undang-Undang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota. Petugas gabungan menyisir Kecamatan Kajen, Kesesi, Sragi dan Siwalan Kabupaten Pekalongan untuk mencopot alat peraga kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah yang terpasang di jalan.
Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Pekalongan pemasangan alat peraga kampanye seperti baliho dan spanduk harus melalui persetujuan KPU dan ditempatkan di lokasi yang sudah disetujui.
Di hari pertama penertiban alat peraga kampanye Satpol PP dan Panwaslu mencopot lebih dari 50 lembar baliho dan spanduk ilegal.