KPU: Jusuf Kalla Tak Bisa Jadi Cawapres Lagi

2018-02-28 66

KPU menegaskan Wapres Jusuf Kalla tak dapat kembali maju sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2019 karena berbenturan dengan aturan yang berlaku.



Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum. Mengacu dari konstitusi tersebut, KPU beranggapan bahwa Jusuf Kalla tidak dapat menjabat dalam jabatan yang sama selama dua periode baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.



Sebelumnya Jusuf Kalla telah 2 kali menjabat sebagai wakil presiden tetapi tidak berturut-turut.