Mediasi ini dilakukan Badan Pengawas Pemilu setelah KPU menyatakan PBB tidak lolos ikut Pemilu 2019. Mediasi dilakukan di kantor Bawaslu jakarta dan berlangsung tertutup.
Dalam mediasi ini PBB minta KPU untuk melakukan verifikasi ulang khususnya di Kabupaten Manokwari Selatan Papua Barat.
Selain itu partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra ini meminta KPU mengoreksi hasil pleno agar PBB bisa ikut pemilu 2019.
Namun KPU tetap pada keputusannya dan ingin melanjutkan gugatan PBB ke persidangan.