Rita didakwa menerima gratifikasi senilai 469 miliar rupiah dan uang suap senilai 6 miliar rupiah.
Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada dua orang terdakwa sekaligus yakni Rita Widyasari dan orang kepercayaannya Khaerudin.
Bersama dengan Khaerudin, Rita didakwa menerima gratifikasi senilai empat ratus enam puluh sembilan miliar rupiah. Sementara dakwaan khusus Rita terkait penerimaan suap enam miliar dari Heri Susanto Gun Direktur PT Sawit Golden Prima.