Pagi tadi (21/02/2018) pukul 10:00 WIB pihak dari Satgasus, Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Polda Kepulauan Riau secara resmi telah serah terima barang bukti dan para tersangka penyelundupan 1,6 ton sabu untuk diadili dan ditindak lanjuti oleh Satgasus Polda Metro Jaya.