Seorang suami di Surabaya, Jawa Timur, ditangkap polisi, lantaran menjual istrinya pada pria lain untuk memberikan layanan kencan. Modus operandinya dengan mengiklankan melalui media sosial.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menjalani praktik jual istri ini sejak tahun 2016 dengan tarif Rp 5 Juta untuk sekali kencan.
Polisi telah menetapkan suami sebagai tersangka. Sedangkan, istrinya berstatus saksi.