Walaupun tersebut dalam beberapa kasus, Setya Novanto berhasil lolos dari jeratan hukum. Alasan inilah yang membuat banyak orang menganggap dirinya kebal hukum.
Berbeda 180 derajat dengan kasus sebelumnya, dalam kasus e-KTP, Setya Novanto harus melakukan berbagai cara untuk bisa menghindar dari penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mentersangkakan dirinya.