Pasal 122 huruf K yang berbunyi MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Pasal inilah yang tengah digugat ke mahkamah konstitusi.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono sudah tersambung bersama kami untuk menjelaskan rencana gugatan Undang-Undang MD3.