MK membuka ruang seluas luasnya bagi masyarakat yang menilai revisi Undang Undang MD3 mengganggu hak konstitusional warga negara.
Menurut Juru Bicara MK Fajar Laksono hingga Kamis (15/2) siang tadi MK belum menerima gugatan resmi dari masyarakat terkait uji materi Undang Undang MD3 yang baru direvisi.