Pelaku Usaha Nantikan Regulasi Pajak E-Dagang

2018-02-14 133

Namun anak usaha situs belanja online asal Tiongkok JD.com, JD.id menyatakan siap melaksanakan kebijakan pajak di Indonesia ini.



Tarik ulur antara pelaku usaha dan otoritas pajak untuk penerapan pajak perdagangan online atau e-dagang tampaknya masih alot. Hingga kini otoritas pajak masih belum juga menerbitkan beleid pajak e-dagang. Penolakan disampaikan pelaku usaha karena pajak hanya diterapkan pada situs dagang resmi. Padahal transaksi e-dagang juga banyak dilakukan di media sosial.



Meski begitu pelaku usaha menyatakan siap menerapkan pajak jika pemerintah telah memberlakukannya. Kesanggupan ini disampaikan anak usaha JD.com asal Tiongkok di Indonesia JD.id.