Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Ngada Marianus Sae yang juga bakal cagub Nusa Tenggara Timur sebagai tersangka suap.
Marianus Sae ditetapkan sebagai tersangka suap terkait proyek di Pemerintahan Kabupaten Ngada di Nusa Tenggara Timur.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, pemberian suap terhadap Marianus dilakukan dengan penarikan uang melalui ATM dari rekening pemberi suap, yakni pemilik PT Sinar 99 Permai.
Dari operasi tangkap tangan yang dilakukan, KPK telah memeriksa lima orang.