Kemenlu Bantah 37 TKI yang Ditahan Malaysia adalah Ilegal

2018-02-12 45

37 Tenaga Kerja Indonesia asal Purworejo ditahan pihak Imigrasi Malaysia sejak pertengahan Januari lalu karena dicurigai sebagai tenaga kerja ilegal.



Salah satu TKI yang ditahan oleh pemerintah Malaysia adalah Depri Sediana. Warga Desa Pasar Anom Kecamatan Grabag, Purworejo, Jawa Tengah.



Setelah menerima kabar penahanan, pada pertengahan Januari lalu,  keluarga berulang kali menghubungi Depri, namun selalu gagal.



Penahanan puluhan tenaga kerja Indonesia oleh pemerintah Malaysia atas dugaan dokumen ilegal dibantah oleh Kementerian Luar Negeri.



Menurut Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal, para TKI berangkat dengan visa yang legal.



Mengenai perbedaan lokasi kerja yang tak sesuai dengan visa pun sudah dilaporkan ke imigrasi Malaysia, sehingga tak ada alasan para TKI ini ditahan.


Free Traffic Exchange