Jumat (9/2) KPK masih memeriksa anggota DPRD Jambi untuk kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Jambi. KPK memeriksa anggota Komisi I DPRD Jambi Supriono yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil rakyat dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Jambi.
Saat menangkap Supriono, KPK menyita barang bukti uang sebesar empat koma tujuh miliar rupiah agar anggota DPRD Jambi hadir untuk pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018.