KPU Provinsi Jawa Timur mulai menggelar rapat konsolidasi terkait dana kampanye Pilkada Jawa Timur. Konsolidasi berlangsung, Kamis (8/2).
KPU Jatim menawarkan batasan jumlah dana kampanye mencapai 416 milyar untuk setiap pasangan calon.
Selain menggelar konsolidasi dana kampanye, KPU Jatim juga melibatkan kantor akuntan publik untuk melakukan audit anggaran dana kampanye yang akan dilaporkan para pasangan calon.
Ketua KPU Provinsi Jatim menekankan sumbangan yang diberikan dari partai politik atau badan hukum tidak lebih dari Rp 750 juta, sedangkan dari perseorangan tidak lebih dari 75 juta. Aturan lainnya, pasangan calon tidak boleh menerima dari dana asing, dana serta dari BUMD maupun BUMN.