Ancaman hukuman tersangka pun bertambah. Awalnya tersangka M-H dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Namun penyidik Polresta Sampang mengubah pasal yang menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP yaitu dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
Maka tersangka kini terancam hukuman 15 tahun penjara.