Tersangka Penganiaya Guru Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

2018-02-08 9

Ancaman hukuman tersangka pun bertambah. Awalnya tersangka M-H dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.



Namun penyidik Polresta Sampang mengubah pasal yang menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP yaitu dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.



Maka tersangka kini terancam hukuman 15 tahun penjara.