Polisi menangkap seorang pelaku pencurian yang sedang tertidur di rumahnya di Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan.
Tersangka tak berkutik saat petugas menangkapnya di dalam rumahnya. Orangtua pelaku pun pasrah melihat anaknya digelandang polisi.
Polisi yang langsung melakukan peyelidikan minta tersangka menunjukkan tempat penjualan hasil curiannya. Petugas juga menyita satu buah tabung gas hasil kejahatan pelaku.
Guna kepentingan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti dibawa Mapolres Panakukang untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.