Pasal Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, kembali muncul dalam revisi Undang-Undang KUHP. Padahal, pada 2006 Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan pasal itu. Berdasarkan draf RUU KUHP, seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.