WNA di Makassar Selundupkan Sisik Penyu

2018-02-02 45

Satuan Reskrim Polrestabes Makassar menangkap dua orang warga negara asing (WNA) asal China karena memiliki 200 kilogram sisik penyu. Sisik penyu ini dimiliki secara ilegal.



Menurut keterangan pelaku, sisik penyu didapat dari Sorong, Papua, dan akan dieskpor untuk material aksesoris.



Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.


Free Traffic Exchange