Ganti kerugian untuk warga yang dengan sukarela melepas lahan mereka sudah tuntas terbayar pada September 2016 dan November 2017. Sementara bagi warga yang menolak, Angkasa Pura I menitipkan ganti kerugian mereka pada Pengadilan Negeri Wates Kulon Progo.
Mekanisme ini disebut konsinyasi.
Warga yakin selama SHM tanah masih mereka pegang, Angkasa Pura tidak akan bisa mengambil alih kepemilikannya.
Sebab, penitipan pembayaran ganti kerugian melalui pengadilan, sejatinya berlaku untuk pemilik lahan yang tidak diketahui keberadaannya.