Sidang kasus dugaan korupsi KTP elektronik kembali digelar dengan mendengarkan keterangan saksi.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1) siang.
Kali ini, 2 orang terpidana kasus e-KTP Irman dan Sugiharto menjadi saksi.
Dalam kesaksiannya, Irman mengaku berharap pertemuannya dengan ketua DPR RI saat itu Setya Novanto, bisa mempermulus pembahasan anggaran.
Namun ternyata, ketua Komisi II DPR saat itu, Burhanuddin Harahap, tetap meminta sejumlah uang untuk anggota DPR. Alhasil, Anang dan Andi harus menyetorkan uang untuk menjamin agar pembahasan berjalan mulus.
Sebagai imbalan, Irman dan Sugiharto harus membuat salah satu dari 3 konsorsium milik Andi Narogong dapat menang dalam lelang.