KPK Tetapkan Bupati Kebumen Tersangka Suap dan Gratifikasi

2018-01-24 1

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad sebagai tersangka. 



Dalam keterangan pers di Gedung KPK, Selasa (23/1), Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, bupati Kebumen terkait dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek yang menggunakan APBD Kebumen tahun 2016.



Selain Bupati Mohammad Yahya Fuad, ada 2 pihak swasta yakni Hojin Ashori dan Khayub Muhamad Lutfi yang ikut jadi tersangka.



Menurut KPK, nilai suap dan gratifikasi yang diterima bupati mencapai Rp 2,3 miliar.