Seperti yang sudah diperkirakan sebelumnya, Arab Saudi mulai meningkatkan ongkos naik haji. Pengenaan pajak pertambahan nilai sebesar 5 persen ini membuat ongkos naik haji naik.
Kementerian Agama RI pun mengaku sudah menyusun biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 2018. Namun, Kemenag enggan mengungkap besaran pasti ongkos naik haji tahun ini. Namun, diperkirakan, komponen pajak pertambahan membuat biaya haji naik sekitar Rp 900 ribu per jamaah.
Tahun 2017 lalu, biaya haji ditetapkan hampir Rp 35 juta per jamaah.
Walau biaya haji akan naik, Kemenag memastikan kuota haji tahun ini tetap sebesar 221 ribu jamaah.