Kejaksaan Negeri kota Bandung menangkap mantan direktur keuangan PT Kereta Api Indonesia Achmad Kuncoro. Achmad merupakan terpidana kasus korupsi penggunaan dana PT KAI.
Achmad berhasil ditangkap setelah buron selama 2 tahun. Ia diduga menyebabkan negara rugi hingga Rp 100 miliar.
Achmad divonis bersalah oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi dengan hukuman penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp 400 juta.