Penganiaya Polisi Divonis 14 Tahun, Sidang Ricuh

2018-01-16 15

VIVA.co.id – Sidang pembunuhan anggota kepolisian dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi di Pengadilan Tinggi Ambon berakhir ricuh. Keluarga terdakwa mengamuk karena tidak terima keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara.