Kericuhan terjadi saat bakal calon bupati dan wakil bupati Purwakarta Rustandie - Didik mendaftar di kantor KPU Kabupaten Purwakarta.
Kericuhan dipicu ketidakpuasan pendukung pasangan Rustandie - Didik karena pendaftaran mereka ditolak KPU Purwakarta.
KPU beralasan, berkas Rustandie - Didik tidak sesuai dengan PKPU Pasal 56, yakni, satu partai tidak boleh mengusung dua pasangan calon sekaligus dalam pilkada.
Penyebab gagalnya pendaftaran Rustandie - Didik berasal partai Hanura. Beberapa jam sebelumnya, Partai Hanura telah mengusung pasangan lain yakni Anne Ratna Mustika dan Aming sebagai pasangan calon.