VIVA.co.id – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, sudah bebas bersyarat setelah menjalani hukuman badan selama 7 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain. Ia pun buka suara mengenai alasan dia mau menjalani hukuman tanpa mengajukan protes.