VIVA.co.id – Meski pihak kepolisian sudah resmi menahan Taat Pribadi atas kasus pembunuhan dan penipuan, namun polisi sulit membubarkan pengikut yang masih bertahan di padepokan. Wewenang itu dimiliki pihak Muspida, terlebih jika pengadilan nanti memutuskan kasus yang menjerat Taat Pribadi.